Daftar Isi :
- 1 Materi dan Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
- 1.1 1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 Meliputi: TWK, TIU, dan TKP
- 1.2 2. Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023
- 1.3 3. Waktu Pelaksanaan SKD CPNS 2023
- 1.4 4. Pengecualian Durasi Waktu Bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Netra pada CPNS 2023
- 1.5 5. Jumlah Soal SKD CPNS 2023
- 1.6 6. Pembobotan Nilai SKD CPNS 2023
- 1.7 7. Nilai Komulatif Tertinggi SKD CPNS 2023
- 1.8 8. Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
Sinyanur.my.id – Menteri Pemberdayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesiatelah merilis ketentuan tentang Materi dan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada pengadan CPNS Tahun 2023.
Melalui Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 651 Tahun 2023 yang tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Materi dan Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 Meliputi: TWK, TIU, dan TKP
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 Meliputi: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Kecakapan Pribadi (TKP).
2. Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023
Materi SKD sebagaimna diktum pertama meliputi:
- TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
- TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis); kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita); dan kemampuan vigural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).
- TPK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme)
3. Waktu Pelaksanaan SKD CPNS 2023
SKD sebagaimana disebutkan dalam diktum pertama dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
4. Pengecualian Durasi Waktu Bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Netra pada CPNS 2023
Durasi waktu pelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas yaitu dengan durasi waktu 130 (Seratus Tiga Puluh) menit.
5. Jumlah Soal SKD CPNS 2023
Jumlah keseluruhan SKD sebagaimana dimaksud pada diktum pertama adalah 110 (seratus sepuluh) soal dengan rincian:
- TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal,
- TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal,
- TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir sial,
6. Pembobotan Nilai SKD CPNS 2023
Pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:
- Untuk materi soal TIU dan TWK , bobot jawaban benar bernilai 5 (lima), dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
- Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
7. Nilai Komulatif Tertinggi SKD CPNS 2023
Nilai Komulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 (lima ratus lima puluh) dengan rincian:
- 150 (seratus lima puluh) untuk TWK,
- 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU,
- 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP,
8. Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. yaitu:
- 65 (enam puluh lima) untuk TWK
- 80 (delapan puluh) untuk TIU
- 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP
Untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca dan download Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023 yang tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
Download Kepmenpanrb No 651/2023
Untuk informasi seputar pembelajaran guru silahkan bergabung di grup telgram kami Klik Di Sini.
