Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

Adapun ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2023. 

Pengumuman dan lampiran terkait persyaratan, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan PPPK JF DKI 2023

1. Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2023

2. Alokasi Kebutuhan Formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023

3. Surat Pernyataan

Demikian informasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2023.

Untuk informasi seputar pembelajaran guru silahkan bergabung di grup telgram kami Klik Di Sini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *