Paradigma Asesmen (Paradigma Baru)

Adapun gambaran paradigman Asesmen secara umum:

NoParadigma AsesmenGambaran Umum
1Penerapan pola pikir
bertumbuh
Penerapan pola pikir bertumbuh (growth mindset) dalam asesmen
diharapkan membangun kesadaran bahwa proses pencapaian tujuan pembelajaran lebih penting daripada sebatas hasil akhir. Pendidik diharapkan mampu menerapkan ide dalam Growth Mindset khususnya yang tergambar pada pemberian umpan balik yang menstimulasi pola pikir bertumbuh, memberikan
peserta didik kesempatan untuk melakukan evaluasi diri dan merefleksikan pembelajarannya, serta melaksanakan moderasi
dalam asesmen.
2KeterpaduanAsesmen sebagai bagian dari pembelajaran mencakup kompetensi pada ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang saling terkait. Rumusan Capaian Pembelajaran telah mengakomodasi tiga ranah tersebut. Pada saat pendidik melakukan asesmen
berdasarkan tujuan pembelajaran yang merupakan turunan dari
Capaian Pembelajaran, maka secara langsung keterpaduan ini
terpenuhi. Dengan demikian, pendidik tidak perlu memilih asesmen berdasarkan ketiga ranah tersebut.
3Keleluasaan dalam menentukan waktu pelaksanaan asesmenPendidik memiliki keleluasaan dalam menentukan waktu
pelaksanaan asesmen formatif dan sumatif sesuai dengan karakteristik kompetensi pada tujuan pembelajaran. Karena Alur
Tujuan Pembelajaran yang digunakan mungkin berbeda, maka waktu pelaksanaan asesmen formatif dan sumatif di setiap kelas mungkin berbeda.
4Keleluasaan dalam menentukan teknik dan instrumen asesmenPendidik memiliki keleluasaan dalam merencanakan dan
menggunakan teknik dan instrumen asesmen dengan
mempertimbangkan: karakteristik mata pelajaran, karakteristik
dan kemampuan peserta didik, Capaian Pembelajaran dan tujuan
pembelajaran, serta sumber daya pendukung yang tersedia.
5Keleluasaan menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaranSetiap satuan pendidikan dan pendidik akan menggunakan alur
tujuan pembelajaran dan modul ajar yang berbeda, oleh sebab
itu untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran,
pendidik akan menggunakan kriteria yang berbeda, baik dalam
bentuk angka kuantitatif maupun data kualitatif sesuai dengan
karakteristik tujuan pembelajaran, aktivitas pembelajaran, dan
asesmen yang dilaksanakan. Kriteria ini disebut dengan kriteria
ketercapaian tujuan pembelajaran.

Kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran berfungsi
untuk merefleksikan proses pembelajaran dan mendiagnosis
tingkat penguasaan kompetensi peserta didik agar pendidik
dapat memperbaiki proses pembelajaran dan atau memberikan
intervensi pembelajaran yang sesuai kepada peserta didik.
6Keleluasaan dalam mengolah hasil asesmenMempertimbangkan karakteristik mata pelajaran, Capaian
Pembelajaran, alur tujuan pembelajaran, dan aktivitas pembelajaran, pendidik memiliki keleluasaan untuk mengolah hasil asesmen sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan pendidik dalam melaksanakan asesmen dan mengolah data hasil asesmen.
7Keleluasaan dalam menentukan kenaikan kelasPendidik dan satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk
menentukan kriteria kenaikan kelas, denganmempertimbangkan:
• Laporan Kemajuan Belajar
• Laporan Pencapaian Projek Profil Pelajar Pancasila
• Portofolio peserta didik
•Ekstrakurikuler/prestasi/penghargaan peserta didik
• Tingkat kehadiran

Khusus SMK, terdapat juga bentuk asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain, yaitu:

Bacaan Lainnya

a. Asesmen Praktik Kerja Lapangan

  1. Asesmen/pengukuran terhadap Capaian Pembelajaran peserta didik selama melaksanakan pembelajaran di dunia kerja, meliputi substansi kompetensi ataupun budaya kerja.
  2. Asesmen dilakukan oleh pembimbing/instruktur dari dunia kerja.
  3. Hasil asesmen disampaikan pada rapor dengan mencantumkan keterangan industri tentang kinerja peserta
  4. didik secara keseluruhan berdasarkan jurnal PKL, sertifikat, atau surat keterangan PKL dari dunia kerja
  5. Mendorong peserta didik berkinerja baik saat melakukan pembelajaran di dunia kerja serta memberikan kebanggaan pada peserta didik

b. Uji Kompetensi Kejuruan

  1. Asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-2/LSP- 3) atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI
  2. Dapat memperhitungkan paspor keterampilan (Skills Passport) yang diperoleh peserta didik pada tahap pembelajaran sebelumnyaDapat berupa observasi, demonstrasi, tes lisan, tes tulis, dan/atau portofolio
  3. Membekali peserta didik sertifikat keahlian untuk menghadapi dunia kerja

c. Ujian Unit Kompetensi

  1. Asesmen terhadap pencapaian satu atau beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk 1 (satu) Skema Sertifikasi Profesi, dilaksanakan setiap tahun oleh satuan pendidikan terakreditasi. Unit Kompetensi terdiri atas 1 (satu) atau beberapa Kompetensi (Capaian Kompetensi) untuk mencapai kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik
  2. Dapat berupa observasi, demonstrasi, tes lisan, tes tulis, dan/atau portofolio
  3. Mendorong pendidik melaksanakan pembelajaran tuntasm(mastery learning) pada materi kejuruan
  4. Membekali peserta didik skill passport sebelum menghadapi Uji Kompetensi Keahlian di akhir masa pembelajaran

Untuk mengetahui informasi seputar pembelajaran lainnya secara Lengkap dan pemberitahuan terbaru seputar proses pembelajaran daring, bapak ibu guru dapat beragubung di Grup WhatsApp dan Telegram kami Klik di sisni.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *