SIMAK JUKNIS DAN JADWAL PPDB KEMENDIKBUD TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Sebelum kita bahas seputar ppdb 2022, pertanyaan yang kerap muncul adalah sebagi berikut ;

  1. Kapan juknis ppdb 2022 dibuka?
  2. Apakah PPDB 2022/2023 dibuka?
  3. Apa pengertian ppdb 2022 dan apakah bisa juknis ppdb didownload?
  4. Kapam pelaksanaan ppdb tahun 2022-2023?
  5. Apakah ada juknis ppdb madrasah, juknis ppdb sd, juknis ppdb smp, juknis ppdb sma, juknis ppdb smk/ma?

sinyanur.my.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengimbau seluruh dinas pendidikan baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022. Himbauan ini berdasarkan Surat Edaran SE Sesjen (Setjen) Kemdikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Petunjuk teknis Juknis Pelaksanaan PPDB Kemdikbud (Kemendikbud) Tahun Ajaran 2022/2023. Adapaun Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Kemendikbud Tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan melalui Surat Edaran SE Sesjen (Setjen) Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 sebagai berikut:

Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 202212023 yang objektif, transparan dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.

2. Melaksanakan PPDB tahun ajaran 202212023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

3. Melaksanakan PPDB tahun ajaran 202212023 dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2022/2023 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mohon segera:

a. menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

b. menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring .

c. melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:

  1. identitas peserta didik;
  2. identitas satuan pendidikan asal;
  3. identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id; dan

d. mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada data pokok pendidikan.

5. Dalam melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023, verifikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

6. Untuk meminimalisir potensi ketidasesuaian dan / atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam:

a. pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023; dan

b. pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023.

Silahkan unduh filenya jika sahabat sinyanur membutuhkan sehingga PPDB dapat berjalan dengan lancar dan diterima disekolah tujuannya.

Informasi Jadwal PPDB SD, Informasi Jadwal PPDB SMP, Informasi Jadwal PPDB SMA bisa klik disini kami akan selalu update seputar PPDB 2022. Demikian informasi tentang juknis PPDB 2022/2023 yang disampaikan melalui Surat Edaran SE Sesjen (Setjen) Kemendikbudristek, mengenai hal itu harap bagi peserta PPDB untuk diperhatikan dan jangan sampai ketinggalan informasi seputar ppdb lainnya sebab ppdb ada yang secara online (daringmaupun ppdb ofline (luring)sesuai kebijakan masing-masing daerah. Untuk mengetahui informasi seputar pembelajaran lainnya secara Lengkap dan pemberitahuan terbaru seputar proses pembelajaran daring, bapak ibu guru dapat beragubung di Grup WhatsApp dan Telegram kami Klik di sisni.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *