Pengawasan Proses Pembelajaran Paradigma Baru

Pengawasan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas berfokus pada keseluruhan proses pembelajaran. Pendidik diberikan ruang untuk mengembangkan rencana pembelajaran dengan komponen dan format yang sesuai karakteristik peserta didik. Dengan demikian, tidak ada standar format baku dokumen pembelajaran yang membatasi kemerdekaan pendidik dalam mendesain pembelajaran.

Hasil pengawasan proses pembelajaran disusun dalambentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan. Tindak lanjut hasil pengawasan proses pembelajaran dilakukan dalam bentuk:

Bacaan Lainnya
  1. Perbaikan rencana dan pelaksanaan pembelajaran untuk memastikan rencana dan pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik.
  2. Pendampingan teknis kepada pendidik yang memerlukan konsultasi dan dukungan lain untuk menyelesaikan permasalahan dan tantangan dalam proses pembelajaran.
  3. Penghargaan kepada pendidik yang menunjukkan kinerja yang baik
  4. Diseminasi praktik baik pelaksanaan pembelajaran; dan
  5. Penguatan dan pemberian kesempatan kepada pendidik untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.

Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas guna peningkatan mutu secara berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi dan evaluasi proses pembelajaran, pelaporanhasil pengawasan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan.Sumber:
Permendikbud 22 Tahun 2016 tentang StandarProses Pendidikan Dasar dan Menengah

Untuk mengetahui informasi seputar pembelajaran lainnya secara Lengkap dan pemberitahuan terbaru seputar proses pembelajaran daring, bapak ibu guru dapat beragubung di Grup WhatsApp dan Telegram kami Klik di sisni.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *